KALTIMUP, BALIKPAPAN – Lonjakan minat masyarakat untuk mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) membuat pelayanan administrasi kependudukan di Kecamatan Balikpapan Utara semakin padat. Untuk mengurai antrean sekaligus mendekatkan layanan kepada warga, pemerintah kecamatan memperluas akses dengan menyediakan sejumlah lokasi pelayanan alternatif.
Kebijakan tersebut menjadi solusi sementara karena belum semua kelurahan di wilayah Balikpapan Utara memiliki fasilitas perekaman IKD secara mandiri. Pemerintah kecamatan pun berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Balikpapan untuk memastikan masyarakat tetap mendapatkan akses pelayanan.
Camat Balikpapan Utara Umar Adi mengatakan, saat ini terdapat tiga kelurahan yang belum memiliki fasilitas perekaman IKD, yakni Graha Indah, Karang Joang, dan Gunung Samarinda.
Sebagai alternatif, warga dari tiga wilayah tersebut dapat mendatangi titik layanan yang telah disiapkan. Masyarakat Graha Indah dapat memanfaatkan loket pelayanan sementara yang dibuka Disdukcapil di kantor kelurahan. Sementara warga Gunung Samarinda diarahkan ke Kelurahan Gunung Samarinda Baru.
Adapun masyarakat Karang Joang dapat melakukan proses perekaman IKD di Kantor Kecamatan Balikpapan Utara.
Umar menegaskan, warga tidak harus menunggu layanan tersedia di kelurahan tempat mereka berdomisili. Selama terdapat titik pelayanan yang masih berada di wilayah Balikpapan Utara, masyarakat dapat memilih lokasi yang paling mudah dijangkau.
Menurut dia, fleksibilitas tersebut sengaja diberikan untuk mempercepat akses masyarakat terhadap layanan kependudukan. Warga yang kebetulan melintas atau memiliki aktivitas di sekitar kantor kecamatan maupun kelurahan yang menyediakan layanan IKD dapat langsung memanfaatkan kesempatan tersebut.
“Silakan memilih titik layanan yang paling dekat dan mudah dijangkau. Kami ingin masyarakat tidak kesulitan hanya karena fasilitas perekaman belum tersedia di semua kelurahan,” ujar Umar saat ditemui di SDN 009 Balikpapan Utara, Kamis (16/7/2026).
Namun, tingginya jumlah pemohon membuat persoalan pelayanan kini bergeser. Bukan lagi semata-mata mengenai ketersediaan lokasi, tetapi kapasitas petugas dalam melayani warga yang datang dalam jumlah besar setiap harinya.
Antrean bahkan kerap memanjang karena pelayanan memiliki batas waktu operasional hingga pukul 14.00 Wita. Kondisi tersebut membuat sebagian warga belum dapat memperoleh pelayanan pada hari yang sama.
Pemerintah Kecamatan Balikpapan Utara menyadari kondisi tersebut dan berupaya meningkatkan kenyamanan warga selama menunggu giliran. Salah satunya dengan menambah fasilitas tenda di area depan kantor kecamatan yang difungsikan sebagai ruang tunggu bagi masyarakat.
Umar menyampaikan permohonan maaf kepada warga yang belum sempat terlayani akibat tingginya antrean. Menurutnya, pemerintah kecamatan terus berupaya agar seluruh masyarakat memperoleh layanan secara optimal.
Beban pelayanan juga semakin besar karena kantor kecamatan tidak hanya menangani aktivasi IKD. Sejumlah layanan administrasi kependudukan lainnya tetap berjalan, termasuk perekaman KTP elektronik bagi pemohon baru, pencetakan Kartu Keluarga (KK), layanan administrasi kependudukan lainnya, serta pelayanan Parlinsos.
Kondisi tersebut otomatis meningkatkan volume pekerjaan dan kebutuhan sumber daya manusia di loket pelayanan.
Untuk mengantisipasi peningkatan beban kerja, Kecamatan Balikpapan Utara telah mengajukan penambahan petugas. Namun, penambahan personel tidak dapat dilakukan secara sepihak karena berkaitan dengan akses terhadap sistem administrasi kependudukan yang berada dalam pengelolaan pemerintah pusat.
Aspek keamanan data menjadi salah satu pertimbangan utama. Sistem kependudukan menerapkan prinsip identitas tunggal atau single identity, sehingga setiap petugas yang memperoleh akses harus memenuhi ketentuan dan kewenangan yang telah ditetapkan.
Saat ini, pelayanan administrasi kependudukan di Kecamatan Balikpapan Utara ditangani tiga petugas utama yang dibantu tiga tenaga pendamping. Dengan komposisi tersebut, petugas tetap berupaya memberikan pelayanan maksimal meskipun jumlah pemohon terus meningkat.
Pemerintah kecamatan berharap penguatan fasilitas dan sumber daya dapat dilakukan secara bertahap. Dengan dukungan infrastruktur dan personel yang memadai, pelayanan administrasi kependudukan diharapkan semakin cepat, tertib, sekaligus mampu menjawab kebutuhan masyarakat yang terus berkembang.
Di tengah tingginya kebutuhan warga terhadap layanan digital kependudukan, perluasan titik pelayanan menjadi langkah penting agar transformasi administrasi tidak justru menciptakan hambatan baru. Pemerintah Kecamatan Balikpapan Utara pun memastikan akses pelayanan tetap dibuka seluas mungkin sembari menunggu penguatan sistem dan fasilitas dari pemerintah pusat. (kup/adv)

