KaltimUP, JAKARTA – Bank Indonesia (BI) memperluas kebijakan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS 0% sekaligus meluncurkan Kartu Kredit Indonesia (KKI) sebagai bagian dari penguatan ekosistem pembayaran domestik dan ekonomi keuangan digital nasional.
Kebijakan tersebut diumumkan dalam Peluncuran Respons Kebijakan Sistem Pembayaran oleh Bank Indonesia bersama asosiasi dan industri sistem pembayaran di Jakarta, bertepatan dengan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026.
Mulai 1 Oktober 2026, MDR QRIS 0% tetap berlaku bagi merchant Usaha Mikro (UMI) untuk transaksi hingga Rp500.000. Kebijakan tersebut diperluas ke merchant kategori kecil, menengah, dan besar untuk transaksi hingga Rp100.000.
Sebelumnya, transaksi QRIS pada kategori merchant tersebut dikenakan MDR 0,7%. Perubahan ini diharapkan memangkas biaya transaksi sekaligus mendorong lebih banyak pelaku usaha memanfaatkan pembayaran digital.
Pejabat Gubernur Sementara BI, Destry Damayanti, mengatakan kebijakan sistem pembayaran harus memberikan dampak langsung terhadap aktivitas ekonomi masyarakat, sekaligus menjaga daya saing industri.
“Respons kebijakan ini berangkat dari satu optimisme bahwa kebijakan ini menjadi wujud nyata sumbangsih Bank Indonesia bersama industri sistem pembayaran bagi bangsa Indonesia, sekaligus menjadi hadiah kemerdekaan untuk masyarakat,” ujarnya.
Menurut Destry, kebijakan tersebut dibangun dengan mempertimbangkan keseimbangan antara kepentingan konsumen, merchant, dan industri sistem pembayaran agar digitalisasi dapat terus berkembang secara berkelanjutan.
Pada momentum yang sama, BI bersama Asosiasi Sistem Pembayaran Nasional (ASPI) meluncurkan Kartu Kredit Indonesia sebagai instrumen pembayaran dengan fasilitas penundaan pembayaran (deferred payment) yang diproses di dalam negeri.
KKI dapat digunakan sebagai sumber dana transaksi melalui QRIS, baik dengan metode pindai (scan) maupun Tap. Instrumen tersebut dirancang untuk memperluas pilihan pembayaran sekaligus memperkuat kemandirian ekosistem sistem pembayaran nasional.
Sejak 17 Agustus 2026, delapan Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) telah menerbitkan KKI, yakni BCA, Bank Mandiri, BNI, BRI, CIMB Niaga, Permata, Bank Mega, dan BSI yang mengembangkan pembiayaan berbasis syariah.
BI menyatakan pengembangan KKI akan terus dilakukan, baik dari sisi fitur maupun layanan, seiring kebutuhan transaksi digital masyarakat.
Perluasan kebijakan tersebut berlangsung ketika adopsi QRIS terus tumbuh. Hingga Juni 2026, jumlah pengguna QRIS mencapai 65,77 juta, termasuk 6,23 juta pengguna baru sepanjang Januari-Juni 2026.
Dari sisi merchant, QRIS telah digunakan oleh 44,86 juta merchant, dengan 96,68% di antaranya merupakan UMKM. Angka tersebut menunjukkan pembayaran digital semakin terintegrasi dengan aktivitas usaha mikro dan kecil.
Pertumbuhan juga tercermin pada volume transaksi. Sepanjang semester I 2026, QRIS mencatat 12,55 miliar transaksidengan nilai mencapai Rp1,12 kuadriliun atau tumbuh 93,92% secara tahunan (year-on-year/yoy).
Pertumbuhan tersebut memperlihatkan semakin besarnya peran QRIS dalam aktivitas ekonomi, sekaligus memperluas akses pelaku usaha terhadap sistem pembayaran digital.
Peluncuran KKI dan perluasan MDR QRIS 0% merupakan hasil sinergi BI bersama ASPI, PJP, serta berbagai pemangku kepentingan. Kebijakan tersebut diarahkan untuk memperkuat efisiensi transaksi, memperluas inklusi digital, dan meningkatkan daya saing ekonomi nasional.
Langkah ini juga menjadi bagian dari implementasi Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia 2030 serta mendukung agenda pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

