Hasil pengawasan gabungan DKK Balikpapan, BPOM Balikpapan, dan Polresta Balikpapan menemukan 64 jenis OBA mengandung bahan kimia obat (BKO) serta 13 produk tanpa izin edar.

KaltimUP, BALIKPAPAN – Peredaran obat bahan alam (OBA) ilegal yang mengandung bahan kimia obat (BKO) masih ditemukan di Balikpapan. Hasil pengawasan gabungan Dinas Kesehatan Kota (DKK) Balikpapan, Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Balikpapan, dan Polresta Balikpapan menemukan 64 jenis OBA mengandung BKO di sejumlah toko jamu.

Pengawasan dilakukan terhadap 12 toko jamu. Dari jumlah tersebut, produk mengandung BKO ditemukan di 10 toko. Petugas juga menemukan 13 produk OBA tanpa izin edar.

Kepala DKK Balikpapan, Alwiati, mengatakan temuan tersebut merupakan tindak lanjut dari pengawasan dan pengujian terhadap 25 sampel OBA yang dilakukan sebelumnya.

“Temuan tersebut merupakan hasil tindak lanjut pengawasan yang sebelumnya dilakukan DKK Balikpapan melalui sampling dan pengujian terhadap 25 sampel OBA,” kata Alwiati, Jumat (21/8/2026).

Dari 25 sampel yang diuji, sebanyak 24 produk dinyatakan mengandung BKO. Zat yang ditemukan antara lain sildenafil, parasetamol, meloxicam, natrium diklofenak, betamethasone, CTM, dan fenilpropanolamin.

Penelusuran data registrasi BPOM menunjukkan produk-produk tersebut ilegal. Sebagian tidak memiliki izin edar atau masuk kategori Tanpa Izin Edar (TIE). Bahkan, ditemukan produk yang mencantumkan nomor izin edar yang diduga palsu atau fiktif.

Alwiati menegaskan penggunaan BKO dalam OBA maupun suplemen kesehatan dilarang karena dapat menimbulkan risiko kesehatan, terutama jika dikonsumsi tanpa pengawasan tenaga medis.

Kepala BPOM Balikpapan, Gerson Pararak, mengatakan persoalan tersebut tidak berhenti pada pedagang. BPOM juga menelusuri pihak yang memproduksi dan memasok produk ilegal tersebut.

Menurutnya, sebagian besar pedagang yang ditemukan menjual OBA ilegal bukan merupakan produsen. Mereka memperoleh produk dalam bentuk jadi untuk kemudian diedarkan kepada konsumen.

Karena itu, BPOM Balikpapan akan berkoordinasi dengan unit pelaksana teknis BPOM di sejumlah daerah dan BPOM pusat untuk melakukan profiling serta melacak sumber produksi.

“Kami tidak hanya melihat di hilir. Hulunya juga penting untuk ditelusuri, sehingga produsen bisa diungkap,” kata Gerson.

BPOM menduga sebagian produk tersebut tidak diproduksi oleh industri obat bahan alam resmi. Produk ilegal berpotensi berasal dari industri rumahan yang tidak memiliki izin produksi.

Penggunaan BKO pada produk yang dipasarkan sebagai jamu atau obat tradisional menjadi perhatian karena sebagian menyasar konsumen dengan klaim khasiat tertentu.

Sepanjang 2025 hingga saat ini, BKO yang ditemukan pada produk dengan klaim meningkatkan stamina pria antara lain sildenafil, tadalafil, vardenafil HCl, yohimbin HCl, parasetamol, dan kafein.

Sementara produk dengan klaim mengatasi pegal linu ditemukan mengandung parasetamol, deksametason, natrium diklofenak, dan ibuprofen.

“Pada produk pelangsing, BPOM menemukan penggunaan sibutramin dan bisakodil. Sedangkan pada produk dengan klaim penggemuk badan ditemukan siproheptadin dan deksametason,” ujar Alwiati.

BKO glibenklamid juga ditemukan pada produk yang diklaim membantu mengatasi gejala kencing manis.

Alwiati meminta masyarakat tidak mudah percaya pada klaim jamu yang menawarkan efek cepat atau menjanjikan dapat mengatasi berbagai penyakit.

Penggunaan BKO secara sembarangan dapat menimbulkan efek samping serius. Sildenafil, misalnya, dapat menyebabkan sakit kepala, gangguan penglihatan dan pencernaan serta meningkatkan risiko gangguan kardiovaskular. Sementara penggunaan deksametason, parasetamol, maupun sibutramin secara tidak tepat juga dapat memicu gangguan kesehatan.

“Temuan produk berbahaya ini sangat mengkhawatirkan. Produk yang diklaim sebagai jamu atau obat tradisional ternyata mengandung zat aktif obat yang penggunaannya harus di bawah pengawasan medis. Ini merupakan pelanggaran hukum sekaligus ancaman nyata bagi kesehatan masyarakat,” tegasnya.

Atas temuan tersebut, BPOM Balikpapan dan DKK Balikpapan telah memberikan sanksi administratif kepada pelaku usaha. Produk ilegal yang ditemukan juga diperintahkan untuk dimusnahkan.

Pedagang diminta membuat surat pernyataan untuk tidak kembali menjual OBA tanpa izin edar maupun produk yang mengandung BKO.

Pengawasan akan dilanjutkan untuk memutus rantai peredaran produk ilegal, mulai dari tingkat pengecer hingga sumber produksinya.

DKK dan BPOM juga mengingatkan masyarakat agar lebih teliti sebelum membeli obat bahan alam dan suplemen kesehatan, termasuk produk yang ditawarkan melalui platform daring.

Masyarakat diminta menerapkan prinsip Cek KLIK, yakni memeriksa Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa sebelum membeli atau mengonsumsi produk.(KUP)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *