KALTIMUP, BALIKPAPAN – Warga Balikpapan Utara tidak perlu khawatir pelayanan administrasi pemerintahan terhenti selama periode libur nasional dan cuti bersama Nyepi serta Idulfitri 1447 Hijriah. Kecamatan Balikpapan Utara memastikan layanan kepada masyarakat tetap berjalan meski sebagian aparatur sipil negara (ASN) menerapkan pola kerja fleksibel.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut Surat Edaran Wali Kota Balikpapan Nomor 100.3.4/474/E/SETDA tentang penerapan Flexible Working Arrangement (FWA) bagi ASN di lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan.
Melalui skema tersebut, sebagian pegawai mendapatkan penyesuaian pola kerja selama periode yang telah ditetapkan. Namun, fleksibilitas kerja tidak berarti pelayanan kepada masyarakat ikut diliburkan.
Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Balikpapan Utara Kamsani mengatakan, pihaknya telah melakukan pengaturan internal agar kebutuhan masyarakat terhadap layanan administrasi tetap dapat dilayani. “Tidak ada alasan untuk menutup pelayanan. Kami memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal selama cuti bersama dan penerapan jadwal fleksibel ini,” ujar Kamsani, Senin (16/3/2026).
Menurutnya, penerapan FWA diberlakukan pada dua hari sebelum libur Hari Raya Nyepi, yakni 16–17 Maret 2026. Sementara untuk periode setelah libur Idulfitri 1447 Hijriah, penyesuaian kerja berlangsung selama tiga hari, yakni 25–27 Maret 2026.
Meski terdapat perubahan pola kerja bagi sebagian ASN, loket pelayanan di kantor kecamatan tetap disiapkan. Masyarakat masih dapat mengakses sejumlah layanan prioritas, termasuk administrasi kependudukan, pertanahan, hingga perizinan.
Kamsani menyebut pengaturan personel dilakukan agar tidak terjadi kekosongan petugas. Khusus layanan administrasi kependudukan, sedikitnya tiga petugas disiapkan untuk melayani kebutuhan warga, termasuk pengurusan maupun pembaruan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan akta kelahiran. “Sebagian pegawai dapat bekerja secara fleksibel, seluruh loket pelayanan tetap dibuka untuk masyarakat,” jelasnya.
Dengan pengaturan tersebut, warga tetap dapat mendatangi kantor kecamatan untuk mengurus dokumen yang dibutuhkan tanpa harus menunggu berakhirnya periode libur panjang. Jam pelayanan juga dipastikan tidak mengalami perubahan. Masyarakat tetap dapat memperoleh pelayanan administrasi mulai pukul 08.00 hingga 15.30 Wita.
Kecamatan Balikpapan Utara juga memastikan penerapan sistem kerja fleksibel tidak mengurangi kedisiplinan ASN. Seluruh pegawai tetap diwajibkan melakukan presensi masuk dan pulang melalui aplikasi eManuntung sesuai ketentuan jam kerja yang berlaku.
Penerapan FWA, kata Kamsani, membutuhkan koordinasi dan pembagian tugas yang lebih terencana. Sebab, di satu sisi pemerintah memberikan fleksibilitas kerja kepada ASN, tetapi di sisi lain hak masyarakat untuk memperoleh pelayanan publik tetap harus dipenuhi.
“Kami memastikan mekanisme pelayanan tetap berjalan seperti biasa. Koordinasi dan pengaturan jadwal dilakukan agar pelayanan tetap optimal meskipun dalam situasi libur panjang,” pungkasnya.
Kebijakan tersebut menjadi bentuk komitmen Pemerintah Kota Balikpapan untuk menjaga kesinambungan pelayanan publik di tengah penyesuaian pola kerja ASN. Dengan sistem pengaturan personel yang dilakukan Kecamatan Balikpapan Utara, masyarakat tetap memiliki akses terhadap layanan pemerintahan selama periode libur nasional dan cuti bersama. (Kup/adv)

