KaltimUP, BALIKPAPAN – Warga Balikpapan Utara kini tak perlu lagi mendatangi Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk mengurus cetak ulang KTP elektronik yang hilang atau rusak. Layanan tersebut telah tersedia di Kantor Kecamatan Balikpapan Utara.
Camat Balikpapan Utara, Umar Adi, mengatakan perluasan layanan administrasi kependudukan dilakukan untuk mendekatkan pelayanan sekaligus memangkas waktu dan jarak yang harus ditempuh masyarakat.
“Proses cetak ulang KTP di Kantor Kecamatan Balikpapan Utara bisa dilakukan dengan mudah, cepat, dan pelayanan yang ramah,” ujar Umar saat dikonfirmasi, Jumat (29/5/2026).
Bagi warga yang kehilangan KTP, proses pengurusan diawali dengan membuat surat keterangan kehilangan di kepolisian, dalam hal ini Polsek Balikpapan Utara. Setelah memperoleh surat kehilangan, warga dapat membawanya ke Kantor Kecamatan Balikpapan Utara untuk diproses.
Petugas kemudian melakukan verifikasi data kependudukan sebelum KTP dicetak kembali.
“Petugas nantinya akan melakukan verifikasi data dan KTP bisa langsung dicetak. Pastikan seluruh berkas yang diperlukan dibawa agar proses berjalan lancar,” jelasnya.
Umar juga mengimbau warga tidak perlu panik ketika kehilangan dokumen identitas. Selama persyaratan dipenuhi dan mengikuti prosedur yang berlaku, proses penerbitan kembali KTP dapat dilakukan melalui layanan kecamatan.
Sementara itu, Kepala Disdukcapil Kota Balikpapan, Tirta Dewi, mengatakan pelayanan administrasi kependudukan saat ini terus diperluas hingga tingkat kecamatan, bahkan beberapa kelurahan.
Layanan tersebut mencakup perekaman dan pencetakan KTP elektronik hingga aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
“Warga tidak perlu lagi datang ke kantor Disdukcapil. Cukup datang ke kecamatan tempat tinggal karena layanan perekaman KTP-el sudah tersedia di seluruh kecamatan di Kota Balikpapan,” terang Tirta Dewi.
Perluasan layanan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah mendekatkan pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat. Warga tidak hanya mendapat akses yang lebih dekat, tetapi juga dapat menghemat waktu dalam mengurus dokumen kependudukan.
Pemkot Balikpapan berharap layanan di tingkat kecamatan dapat mempercepat proses administrasi sekaligus meningkatkan kemudahan dan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat.(KUP-adv)

