KaltimUP, BALIKPAPAN – Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) Graha Indah, Kecamatan Balikpapan Utara, mulai menjalankan aktivitas usaha meski sejumlah fasilitas pendukung belum sepenuhnya tersedia.
Gedung koperasi yang dibangun di atas lahan milik Pemerintah Kota Balikpapan tersebut telah rampung. Namun, pengelola masih menunggu pengadaan sejumlah sarana dari pemerintah pusat, di antaranya kendaraan operasional, truk distribusi, dan etalase produk.
Lurah Graha Indah, Muhammad Arif Rahman, mengatakan bangunan koperasi telah siap digunakan, sementara perlengkapan pendukung masih dalam proses pengadaan.
“Bangunannya sudah selesai. Kami tinggal menunggu perlengkapan tambahan seperti kendaraan, truk, dan etalase yang akan dilengkapi oleh pemerintah pusat,” kata Arif, Kamis (18/6/2026).
Meski fasilitas belum lengkap, aktivitas perdagangan di KKMP sudah berjalan. Produk UMKM yang dititipkan ke koperasi telah dipasarkan dan dapat dibeli langsung oleh masyarakat.
“Penjualan sudah berjalan. Kalau ada barang masuk, disimpan di sini dan pembeli juga bisa mengambil di sini. Hanya saja gerai belum bisa difungsikan secara maksimal karena etalase masih belum tersedia,” ujarnya.
Menurut Arif, KKMP Graha Indah merupakan kelanjutan dari program prakoperasi yang sebelumnya dijalankan Dinas Koperasi, UMKM, dan Perindustrian Kota Balikpapan. Dalam program tersebut, pelaku UMKM mendapat pendampingan mengenai pengelolaan usaha sekaligus kelembagaan koperasi.
Pelaku UMKM juga diarahkan mempersiapkan pembentukan badan hukum koperasi, termasuk mengumpulkan biaya untuk pembuatan akta pendirian.
“Sebelum ada koperasi ini, teman-teman UMKM sudah menjalankan prakoperasi. Mereka dibina oleh Dinas Koperasi sambil mempersiapkan pembentukan koperasi dan pengumpulan biaya akta pendirian,” jelasnya.
Setelah program KKMP diluncurkan pemerintah, proses legalitas koperasi mendapat dukungan pemerintah sehingga biaya pendirian dan pengurusan akta koperasi ditanggung pemerintah.
Arif mengatakan gedung KKMP Graha Indah dibangun dengan standar nasional di atas lahan sekitar 1.000 meter persegi. Saat ini, aset bangunan masih berada di bawah kewenangan pemerintah pusat, sedangkan tanah merupakan aset Pemkot Balikpapan.
Setelah proses serah terima aset selesai, pemerintah akan menentukan skema pemanfaatan dan pengelolaan bangunan oleh pengurus koperasi.
“Nanti setelah diserahkan dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah, baru akan ditentukan pola pengelolaannya. Apakah pinjam pakai, sewa pakai, atau mekanisme lainnya. Itu menjadi kewenangan pemerintah kota,” terangnya.
Mulai berjalannya aktivitas KKMP Graha Indah diharapkan menjadi titik baru pemasaran produk UMKM sekaligus memperkuat aktivitas ekonomi masyarakat di tingkat kelurahan.
Dengan dukungan fasilitas yang nantinya dilengkapi, koperasi tersebut diharapkan dapat memperluas akses pemasaran produk lokal, meningkatkan pendapatan pelaku UMKM, dan mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis masyarakat di Graha Indah.(KUP-adv)

